Menu

Mode Gelap
Pembersihan Material Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Alami Kendala, Tim Ahli Didatangkan Korban Meninggal Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Kini 37 Orang Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL Ponpes Asy-Syarifiy 01 Tegaskan Tak Lalai, Kasus HCL Disebut Ulah Santri yang Iseng

Pemerintahan · 13 Mar 2019 12:46 WIB

PKL Bunga di Pasar Baru Batal Dipindah


					PKL Bunga di Pasar Baru Batal Dipindah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo hendak merelokasi para pedagang bunga yang dianggap sebagai pemicu kemacetan, batal dilakukan. Padahal surat DKUPP terkait rencana relokasi pedagang sudah tersebar luas ke publik.

Hal ini berdasar pantauan PANTURA7.com pada Rabu (13/3/2019) siang. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan bunga masih berjualan seperti biasa. Salah satunya,  Atmani(56) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Kemarin ada informasi kalau disuruh pindah, tetapi ada petugas lagi yang bilang, kami diminta  agak mundur biar pejalan kaki bisa lewat,” ucap ibu empat orang anak ini.

Ia mengakui, kalau sebenarnya keberatan jika harius pindah ke dalam pasar. Pasalnya sudah sejak tujuh tahun lalu ia berjualan di emper Pasar Baru dan trotoar. Namun jika terpaksa pindah ia berharap jika tempat alternatifnya strategis.

Hal senada disampaikan Misnati (50). Ia mengaku, heran kenapa pedagang bunga dianggap sebagai pemicu kemacetan. Padahal parkir kendaraan yang seharusnya ditertibkan.

“Saya heran, kenapa penjual bunga dikatakan sebagai penyumbang kemacetan, padahal penyumbang kemacetan adanya parkir roda empat dan roda dua di bahu jalan dibiarkan. Sementara saya sendiri diminta harus mematuhi Perda,” ucap Misnati.

Sementara itu, Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Gatot Wahyudi membenarka, soal surat perihal pemberitahuan larangan penjualan bagi penjual bunga dan PKL yang ada di atas trotoar Pasar Baru.

Ia mengakui, surat tersebut merupakan hasil rapat evaluasi uji coba, tanggal 28 Pebruari 2019 di aula Dinas Perhubungan, Kota Probolinggo.

Disinggung soal pemicu kemacetan, Gatot mengatakan, pedagang bunga dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang menjual mulai pukul 05.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Ya tadinya dengan surat itu kami akan melakukan opsi pemindahan. Tapi memang tidak bisa asal pindah karena perlu kami evaluasi lebih dalam termasuk urusan kemanusiaan,” tandasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang

3 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Trending di Sosial