Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2019 11:23 WIB

Nyamar Pembeli, Spesialis Pencuri Emas Dibekuk


					Nyamar Pembeli, Spesialis Pencuri Emas Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kawanan spesialis pencuri di toko emas berhasil dibekuk Tim Resrim Polres Probolinggo Kota. Setidaknya enam pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli akhirnya dibekuk.

Aksi tersebut terjadi di salah satu toko emas di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Senin ( 11/3/2019. Sore itu sedang terjadi proses jual beli emas di toko tersebut.

Sebanyak enam pelaku (empat perempuan dan dua laki-laki) yang diamankan bukan warga Kota Probolinggo. Mereka mengaku, berasal dari Kalimantan dan ada juga ber-KTP Magelang. Namun karena masih pendalaman polisi belum bisa memberikan identitas para pelaku.

Korban sendiri merupakan karyawan toko emas yang saat itu melayani seperti biasanya. Dia adalah Dwi Maya yang saat itu tak tahu jika sedang melayani para spesialis pencuri emas.

“Saya tidak tahu kalau niatnya mau mencuri, tadi lihat kalung emas seberat 50 gram. Temannya banyak, jadi pura-pura beli lalu kabur setelah memegang emas,” katanya saat berada di Polres Probolinggo Kota.

Salah satu spesialis pencuri emas berjenis kelamin perempuan yang juga dibekuk. (ist)

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan mobil bernopol AA 9026 PA yang diduga mobil rental bersama sopirnya. Namun Kasat Reskrim AKP Nanang Fendy Dwi Susanto masih belum memastikan apakah sopir juga terlibat langsung atau tidak karena masih pendalaman.

“Jadi pelaku ditangkap ada yang di TKP dan ada yang di tempat lain karena sempat dilakukan pengejaran. Total pelaku ada enam orang yang masih kami dalami identitas, peran dan jaringannya,” ucap Nanang pada awak media.

Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya, mobil pelaku dan kalung emas seberat 50 gram yang jika diuangkan sekitar Rp 20 juta.

“Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Regional