PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Asim (45) warga Dusun Krajan, Desa Gemito, Kecamatan Sumber. Asim berurusan dengan polisi setelah mengggahi anak tirinya hingga melahirkan anak.
Asim diringkus pasca dilaporkan oleh Tumi (36) yang tak lain merupakan istri Asim sendiri. Sang istri marah bukan kepalang setelah anak kandungnya, RA (18) dijadikan budak pelampiasan nafsu bejatnya, yang dilakukan saat Tumi tak ada di rumah.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, aksi tak senonoh ini bermula pada Juni 2018 lalu, saat korban tengah tertidur di dalam kamarnya. Melihat tubuh molek yang korban, pelaku tak kuasa menahan hasrat untuk ‘mencicipi’ tubuh anak tirinya itu.
“Pelaku masuk kamar korban saat korban tengah tertidur, lalu pelaku membangunkan korban secara paksa. Ketika korban bangun, ia mangajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Riyanto, Senin (11/3/2019).
Pengalaman pertama rupanya membuat pelaku ketagihan. pelaku kembali mensetubuhi korban selang dua pekan dari kejadian pertama di tempat yang sama. Bahkan kejadian ini kembali terulang hingga korban diketahui berbadan dua.
“Pelaku mensetubuhi anak tirinya sebanyak sepuluh kali mulai tahun 2018 lalu. Korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi perempuan pada Minggu 3 Maret kemarin,” papar Riyanto menjelaskan.
Saat ini, menurut Riyanto, pelaku diamankan di Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku kami amankan di rumah orangtuanya di Desa Tukul, Kecamatan Sumber,” jelas Riyanto singkat. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan