Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2019 10:47 WIB

Gugatan KSU Mitra Perkasa Tidak Diterima, Nasabah Was-Was


					Gugatan KSU Mitra Perkasa Tidak Diterima, Nasabah Was-Was Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang gugatan perdata pada Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU-MP) kini masuki babak putusan. Hakim Ketua, Silvia Yudhiastika, memutus, gugatan Direktur KSU-MP Welly Sukamto tidak dapat diterima. Konsekuensinya,  nasabah khawatir uang mereka tidak kembali.

Palu vonis digedok pada sidang di PN Kota Probolinggo Kamis ( 28/2/2019). Sidang dihadiri puluhan nasabah KSU-MP. Mereka was-was menanti putusan sidang yang sudah berkali-kali berjalan.

Hakim Ketua dalam putusannya mengatakan, gugatan yang diajukan penggugat (Welly Sukamto) dianggap tidak memenuhi syarat formil atau cacat formil.

Maksudnya, gugatan terhadap tergugat (Zulkifli Chalik) senilai Rp 146 miliar itu bukan kategori perbuatan melawan hukum. Tetapi tergolong wanprestasi antara tergugat yang dalam hal ini mantan Ketua KSU-MP Zulkifli Chalik dengan koperasi.

Alhasil putusan ini membuat para nasabah yang hadir emosi. Pasca sidang mereka mempertanyakan nasib kejelasan uangnya di KSU-MP. Salah satunya Supi’i warga Kelurahan Mayangan. Ia khawatir uang ayahnya, Sutikno Rp 1,5 miliar tak kembali.

“Kita capek nunggu kejelasan sidang ini. Tadi hasilnya gugatan tidak diterima.  Kami bingung apa uang kami kembali atau tidak. Kami kecewa, makanya kami minta uang kembali meski dicicil,” katanya.

Para nasabah yang takut uangnya tidak kembali. (Foto : Rahmad Soleh)

Atas keputusan itu, Penasihat Hukum Penggugat Putut Gunawarman masih akan menentukan sikap melalui internal. Ia masih belum bisa memutuskan banding atau tidak.

“Kita masih koordinasi internal dulu. Apakah banding atau tidak. Paling tidak satu dua hari ke depan hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat, Abdul Wahab Adinegoro mengaku, cukup puas atas putusan tersebut. Kendati tidak dapat diterima dan bukan ditolak. Itu artinya, pihak penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru.

“Jelas hakim tidak menerima karena gugatannya kabur, ada fakta yang salah. Makanya sekarang nasabah minta uang ke koperasi,” kata Wahab.

Terkait soal banding bila diambil oleh pihak Welly, ia mempersilakan karena itu hak. Namun ia memberinya dengan catatan.

“Boleh saja banding asal jangan sampai banding dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan persoalan di koperasi,” tandasnya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Trending di Sosial