PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang gugatan perdata pada Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU-MP) kini masuki babak putusan. Hakim Ketua, Silvia Yudhiastika, memutus, gugatan Direktur KSU-MP Welly Sukamto tidak dapat diterima. Konsekuensinya, nasabah khawatir uang mereka tidak kembali.
Palu vonis digedok pada sidang di PN Kota Probolinggo Kamis ( 28/2/2019). Sidang dihadiri puluhan nasabah KSU-MP. Mereka was-was menanti putusan sidang yang sudah berkali-kali berjalan.
Hakim Ketua dalam putusannya mengatakan, gugatan yang diajukan penggugat (Welly Sukamto) dianggap tidak memenuhi syarat formil atau cacat formil.
Maksudnya, gugatan terhadap tergugat (Zulkifli Chalik) senilai Rp 146 miliar itu bukan kategori perbuatan melawan hukum. Tetapi tergolong wanprestasi antara tergugat yang dalam hal ini mantan Ketua KSU-MP Zulkifli Chalik dengan koperasi.
Alhasil putusan ini membuat para nasabah yang hadir emosi. Pasca sidang mereka mempertanyakan nasib kejelasan uangnya di KSU-MP. Salah satunya Supi’i warga Kelurahan Mayangan. Ia khawatir uang ayahnya, Sutikno Rp 1,5 miliar tak kembali.
“Kita capek nunggu kejelasan sidang ini. Tadi hasilnya gugatan tidak diterima. Kami bingung apa uang kami kembali atau tidak. Kami kecewa, makanya kami minta uang kembali meski dicicil,” katanya.

Para nasabah yang takut uangnya tidak kembali. (Foto : Rahmad Soleh)
Atas keputusan itu, Penasihat Hukum Penggugat Putut Gunawarman masih akan menentukan sikap melalui internal. Ia masih belum bisa memutuskan banding atau tidak.
“Kita masih koordinasi internal dulu. Apakah banding atau tidak. Paling tidak satu dua hari ke depan hasilnya,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat, Abdul Wahab Adinegoro mengaku, cukup puas atas putusan tersebut. Kendati tidak dapat diterima dan bukan ditolak. Itu artinya, pihak penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru.
“Jelas hakim tidak menerima karena gugatannya kabur, ada fakta yang salah. Makanya sekarang nasabah minta uang ke koperasi,” kata Wahab.
Terkait soal banding bila diambil oleh pihak Welly, ia mempersilakan karena itu hak. Namun ia memberinya dengan catatan.
“Boleh saja banding asal jangan sampai banding dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan persoalan di koperasi,” tandasnya. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan