Menu

Mode Gelap
Pembersihan Material Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Alami Kendala, Tim Ahli Didatangkan Korban Meninggal Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Kini 37 Orang Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL Ponpes Asy-Syarifiy 01 Tegaskan Tak Lalai, Kasus HCL Disebut Ulah Santri yang Iseng

Pemerintahan · 25 Feb 2019 13:02 WIB

Layani Warga Bernada Tinggi, ASN Diadukan ke Walikota


					Layani Warga Bernada Tinggi, ASN Diadukan ke Walikota Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mengaku kesal dengan pelayanan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) , Mulyono (47) mengadukan oknum yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berinisial DA kepada Walikota Probolinggo.

Ia mengaku, tak bisa menerima omelan dengan nada tinggi dan tidak pantas, “Tidak bisa baca!” Ungkapan DA itu dilontarkan kepada Mulyono, warga yang berdomisili di Jalan Mastrip Gang I Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.

Senin (25/2/2019) pagi sekitar pukul 10.00 itu kebetulan Mulyono sedang mengurus Kartu Keluarga (KK). Tidak terima dengan ucapan bernada tinggi tersebut, Mulyono yang kala itu bersama adik perempuannya, Inneke Pangalia Suroso (36) kemudian mengadukan sikap DA ke walikota.

“Kami sudah dipertemukan. Tetapi tidak ada penyelesaian dan permintaan maaf, baik yang bersangkutan ataupun dari kepala dinasnya,” ujar Mulyono.

Mulyono berharap, pengaduan via surat tersebut  untuk menindak ASN yang dianggap kurang baik dalam melayani warga. Termasuk agar ASN tersebut memperbaiki kinerjanya.

Mulyono yang berprofesi sebagai pengacara menilai, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawian. Selain itu DA dinilai melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil, Tartib Gunawan mengatakan, persoalan Mulyono dengan bawahannya sudah diselesaikan. Tartib mengaku, tidak tahu kalau persoalan tersebut belum selesai dan oleh Mulyono dilaporkan kepada walikota.

“Enggak lah. Tadi sudah kami selesaikan. Tidak ada masalah. Petugas kami  siap untuk menyelesaikan perubahan nama (pada KK, Red.) yang diminta Pak Mulyono,” tandasnya.

Tartib menegaskan, pemohonan perubahan nama pada KK sudah selesai . “Yang bersangkutan juga sudah bisa ambil besok pagi,” tegasnya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen

3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Trending di Nasional