PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mengaku kesal dengan pelayanan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) , Mulyono (47) mengadukan oknum yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berinisial DA kepada Walikota Probolinggo.
Ia mengaku, tak bisa menerima omelan dengan nada tinggi dan tidak pantas, “Tidak bisa baca!” Ungkapan DA itu dilontarkan kepada Mulyono, warga yang berdomisili di Jalan Mastrip Gang I Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.
Senin (25/2/2019) pagi sekitar pukul 10.00 itu kebetulan Mulyono sedang mengurus Kartu Keluarga (KK). Tidak terima dengan ucapan bernada tinggi tersebut, Mulyono yang kala itu bersama adik perempuannya, Inneke Pangalia Suroso (36) kemudian mengadukan sikap DA ke walikota.
“Kami sudah dipertemukan. Tetapi tidak ada penyelesaian dan permintaan maaf, baik yang bersangkutan ataupun dari kepala dinasnya,” ujar Mulyono.
Mulyono berharap, pengaduan via surat tersebut untuk menindak ASN yang dianggap kurang baik dalam melayani warga. Termasuk agar ASN tersebut memperbaiki kinerjanya.
Mulyono yang berprofesi sebagai pengacara menilai, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawian. Selain itu DA dinilai melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu Kepala Dispendukcapil, Tartib Gunawan mengatakan, persoalan Mulyono dengan bawahannya sudah diselesaikan. Tartib mengaku, tidak tahu kalau persoalan tersebut belum selesai dan oleh Mulyono dilaporkan kepada walikota.
“Enggak lah. Tadi sudah kami selesaikan. Tidak ada masalah. Petugas kami siap untuk menyelesaikan perubahan nama (pada KK, Red.) yang diminta Pak Mulyono,” tandasnya.
Tartib menegaskan, pemohonan perubahan nama pada KK sudah selesai . “Yang bersangkutan juga sudah bisa ambil besok pagi,” tegasnya. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan