PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan Ngatiwi (43) warga Desa Patokan, Kecamatan Bantaran. Ia ditangkap karena merupakan residivis pencurian dan pemberatan (curat).
informasi yang diperoleh, pelaku yang diringkus pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB setelah mencuri 2 ponsel genggam merk Evercross dan SPC milik Dela Ayu Fitria (31) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, saat itu korban melihat seorang yang tidak ia kenali keluar dari dalam kamarnya. Korban lalu berteriak minta tolong.
“Saat itu korban tidur, saat terbangun melihat pelaku keluar dari kamarnya, korban hanya melihat pelaku mengenakan kaos lengan pendek warna hitam dan postur tubunya juga pendek,” katanya, Kamis (24/1/2019).
Saat melihat pelaku, lanjut pria asal Pasuruan ini, korban langsung mengecek barang-barang dikamarnya, lalu menyadari handphone yang sedang dicas telah raib.
“Lalu korban keluar dari kamarnya, bermaksud mengejar pelaku tapi sudah tidak ditemukan,” terang mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.
Selanjutnya setelah mendapatkam laporan dari korban, polisi bergerak menciduk pelaku di rumahanya. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas. Kami sedang kembangkan untuk kasus yang lain,” tutur Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan