Menu

Mode Gelap
Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

Gaya Hidup · 31 Des 2018 07:33 WIB

Nekad Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru? Ini Akibatnya


					Nekad Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru? Ini Akibatnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejak tiga hari terakhir, Polres Probolinggo Kota panen sepeda motor. Ratusan motor ini disita setelah polisi menerapkan ‘hunting sytem’  untuk merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau motor yang tidak sesuai standart keamanan.

Dalam hunting system, petugas dari Satlantas mencari pemotor yang diketahui mengendarai motor tak sesuai ketentuan, di sejumlah jalan dan sudut kota. Selain tilang ditempat, oleh petugas motor dibawa ke Mapolresta Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, larangan menggunakan knalpot sudah ia sampaikan kepada masyarakat sejak 28 Desember lalu. Tak hanya knalpot brong, pelanggaran lain yang akan ditindak berupa ketiadaan STNK, SIM, serta kelengkapan lainnya.

“Ini hasil razia cipta kondisi sejak tanggal 28 Desember, kita pamerkan hasilnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Nyatanya hari ini, masih kita temukan masyarakat yang gunakan knalpot brong, ya langsung kita tindak,” ujar Alfian, Senin (31/12/2018).

Alfian melajutkan, tak hanya diwajibkan menebus tilangan, pengguna knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai spesifikasi awal. Jika tidak, maka motor mereka tidak akan dikembalikan. Selain itu, surat kelengkapan kendaraan juga harus dibawa oleh pemiliknya.

“Kami minta nanti spesifikasi motornya yang tidak standart diganti. Baru bisa ambil motornya pada tiga hari setelah tahun baru. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi pengguna motor yang lain,” tegas perwira asal Sumenep Madura ini.

Alfian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo, khususnya kalangan muda-mudi agar tak mencoba-coba menggunakan knalpot brong pada saat malam tahun baru. “Tertiblah berlalu lintas, jika tidak tentu akan kami tindak tegas,” paparnya. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional