PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan atas kekayaan dan aset, Aparatur Sipil Negra (ASN) di Kota Probolinggo, Pemkot Probolinggo melalui Inspektorat menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sistem Sistem Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu (19/12/2018).

Digelar di Puri Manggala Bhakti Pemkot, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Achmad Sudianto mengatakan, ASN harus menyampaikan laporan kekayaannya berdasar surat edaran Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal ini menurutnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan atas kekayaan dan aset ASN, khususnya para pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota Probolinggo.

“Diharapkan pada akhir tahun 2018, semua pejabat struktural non mandiri dari pejabat Eselon III dan IV melaporkan seluruh harta kekayaan pribadinya ke dalam Siharka. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengisiannnya,” ucap Sudianto.

Sementara itu Deputy Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Erlin Sukmawati menjelaskan, pelaporan melingkupi monitoring kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan melaksanakan koordinasi dengan unit koordinator. Juga verifikasi atas kewajaran pelaporan harta kekayaan pejabat struktural, dan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait adanya ketidakwajaran laporan kekayaan ASN, serta menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PAN dan RB.

Advertisement

“Bagi ASN yang tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali, serta penundaan/pembatalan dalam jabatan dengan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Aplikasi Siharka sendiri berbasis websiste merupakan laporan wajib yang harus diisi oleh masing-masing ASN.

“Aplikasi Siharka membutuhkan koneksi Local Area Network (LAN) yang signalnya kuat saat login dibutuhkan jaringan yang sepadan akan kebutuhan aplikasi perangkat lunak seperti Siharka. Setelah yakin  akan laporan harta kekayaan ASN kemudian dikirim ke Inspektorat Instansi atau Pemerintah Daerah masing-masing,” tutupnya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *