Menu

Mode Gelap
Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

Politik · 29 Nov 2018 05:03 WIB

Bawaslu Tertibkan Puluhan APK Yang Langgar Aturan


					Bawaslu Tertibkan Puluhan APK Yang Langgar Aturan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo bertindak.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kepolisia, Dinas Perijinan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, melakukan penertiban alat peraga serentak di jalan-jalan protokol di Kota Probolinggo, Kamis (29/11/2018).

Beberapa APK yang melanggar meliputi foto calon legislatif (caleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD bahkan Capres. Mereka diantaranya terpasang di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto serta jalan Soekarno Hatta.

Puluhan APK tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No.120 HK/031/KPt/3574/KPU Kpt/X/2018 dan Perwali No 12 Tahun 2010.

Petugas gabungan mencopot APK yang terpasang di angkutan umum di Kota Probolinggo. (rs)

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Samsun Ninilaw mengakui memang ada sejumlah calon legislatif yang memajang APK atau BK ditempat umum, sehingga melanggar aturan yang berlaku. Dalam penertiban ini, petugas dibagi dalam dua tim dengan sasaran berbeda.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun yang ditempatkan pada fasilitas umum,” kata Samsun.

Ia menjelaskan, bahwa APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran pemerintah dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol, termasuk ditemukannya baliho di angkutan umum.

“Termasuk di angkutan umum, itu tidak boleh karena termasuk fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh, di pinggir jalan tetapi bukan jalan protokol, juga boleh pasang. Makanya APK yang ada di angkutan umum, langsung kami lepas,” ujar dia. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama

8 September 2025 - 20:13 WIB

Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

8 September 2025 - 18:40 WIB

Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini

7 September 2025 - 17:01 WIB

Trending di Regional