PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo bertindak.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kepolisia, Dinas Perijinan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, melakukan penertiban alat peraga serentak di jalan-jalan protokol di Kota Probolinggo, Kamis (29/11/2018).
Beberapa APK yang melanggar meliputi foto calon legislatif (caleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD bahkan Capres. Mereka diantaranya terpasang di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto serta jalan Soekarno Hatta.
Puluhan APK tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No.120 HK/031/KPt/3574/KPU Kpt/X/2018 dan Perwali No 12 Tahun 2010.

Petugas gabungan mencopot APK yang terpasang di angkutan umum di Kota Probolinggo. (rs)
Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Samsun Ninilaw mengakui memang ada sejumlah calon legislatif yang memajang APK atau BK ditempat umum, sehingga melanggar aturan yang berlaku. Dalam penertiban ini, petugas dibagi dalam dua tim dengan sasaran berbeda.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun yang ditempatkan pada fasilitas umum,” kata Samsun.
Ia menjelaskan, bahwa APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran pemerintah dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol, termasuk ditemukannya baliho di angkutan umum.
“Termasuk di angkutan umum, itu tidak boleh karena termasuk fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh, di pinggir jalan tetapi bukan jalan protokol, juga boleh pasang. Makanya APK yang ada di angkutan umum, langsung kami lepas,” ujar dia. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan