PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Empat pemuda pelaku pemekosaan terhadap PW (15), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo bakal menua di penjara. Sebab, polisi bakal menjerat mereka dengan hukuman berat hingga 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan bahwa 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hukuman mereka berat, korbannya dibawah umur. Mereka bisa kami jerat dengan sanksi hukuman minimal 5 tahun penjara dengan batas maksimal 15 tahun penjara,” jelas Riyanto, Kamis (15/11/2018).

Saat ini, jelas Riyanto, ke-empat tersangka yakni Bahul (19) Asmari (20) Faisol Akbar (20) dan Slamet (22) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, sudah ditahan polisi. Sementara satu pelaku lain, melarikan diri dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka mengakui perbuatannya, bahkan pelaku yang berstatus DPO, saat kejadian dua kali menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong wilayah Leces. Informasi yang kami terima, mereka ini suka pesta miras,” paparnya.

Advertisement

Selain itu, Riyanto memastikan bahwa 4 tersangka tak pernah terlibat kasus hukum sebelum memerkosa korban, yang masih duduk di bangku SMP. Akibat tindakan asusila mereka, korban kini hamil 6 bulan.

“Tidak ada tindakan kriminal lain, baik itu kekerasan ataupun yang lain sebagainya, hanya saja dari pengakuannya, mereka memang gemar pesta minuman keras,” tandas Riyanto.

Tak sampai di situ, dari adanya hal semacam itu, pria asal Pasuruan menghimbau kepada seluruh para orang, untuk lebih lagi meningkatkan pengawasan serta kewaspadaan terhadap anaknya.

“Berikan pengawasan yang intensif kepada anaknya. Meskipun anaknya itu sudah dewasa. Terlebih lagi jika masih sekolah. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” himbau Riyanto.

Diketahui, 4 dari 5 pelaku pemerkosaan terhadap PW, diciduk polisi. Mereka ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo atas kejadian yang berlangsung pada awal Mei 2018. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *