Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Internasional · 5 Nov 2018 11:09 WIB

MUI Kembali Gagas Penutupan Padepokan Dimas Kanjeng


					MUI Kembali Gagas Penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, kembali menggagas penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (PDKTP) di Desa Wangkal, Kecatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini ditempuh agar padepokan dengan ribuan pengikut itu tak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin menjelaskan, ide menutup kembali PDKTP meruapakan yindaklanjut rapat koordinasi (rakor) pihaknya dengan Polres Probolinggo dan sejumlah ormas, pada 27 agustus 2018 lalu. Dalam rakor itu, disepakati meminta MUI Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Polda dan Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi penutupan padepokan.

“Kami khawatir jika dibiarkan terus menerus akan menjadi problem, mengingat masih banyak para pengikut Dimas Kanjeng yang menetap di padepokan,” kata Yasin, Senin (5/11/2018).

Yasin menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh MUI Kabupaten Probolinggo, sedikitnya 300 orang pengikut yang masih berada didalam padepokan. Tak hanya di dalam area padepokan, para pengiulkut dari berbagai daerah itu juga ditinggal diluat padepokan, dengan kos atau kontrak rumah penduduk sekitar.

“Persoalan ini adalah persoalan bersama yang tidak hanya bisa ditangani oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Maka dari itu, kami koordinasi lintas sektor dan bersepakat untuk berkirim surat ke MUI Jatim,” papar Yasin.

Poin surat yang dikirim pihaknya, imbuh Yasin, terkait status hukum padepokan pasca terjadinya pembunuhan dan penipuan yang dilakukan guru besar padepokan, Taat Pribadi serta persoalan ketidakjelasan status kependudukan yang disandang oleh para pengikut padepokan.

“Kami sudah cukup sabar, karena sejak tahun 2016 sampai saat ini MUI selalu menjadi tumpuan masyarakat. Kami selalu ditanya oleh masyarakat terkait penyelesaian padepokan, maka dari itu agar hal ini tidak menjadi permasalahan jangka panjang, padepokan harus segera ditutup,” pungkasnya.

Diketahui, guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 1 Agustus 2017 lalu telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Taat Pribadi divonis melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana). Kini Taat Pribadi masih menjalani sidang di PN Surabaya dengan kasus lain yakni, terkait penipuan. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan