Menu

Mode Gelap
Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

Pemerintahan · 28 Okt 2018 16:37 WIB

Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35%


					Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35% Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiket masuk kedalam wisata Pantai Bentar di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo bakal segera naik. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket masuk mencapai kisaran 35%.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, M Sidiq Widjanarko mengatakan, harga tiket yang awalnya Rp. 5.000 ribu akan menjadi Rp. 7.500 per orang. Kenaikan harga tiket dilakukan karena ada penambahan wahana di wisata bahari itu.

“Tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas wahana permainan baru di pantai Bentar. Yaitu, kami akan membangun miniatur Menara Eifel dan Kincir Angin Belanda,” kata Sidiq, Minggu (28/10/2018).

Pembangunan wahana baru itu, menurut Sidiq, sudah hampir rampung 100% dan tinggal menunggu waktu untuk diresmikan. “Hampir selesai, mungkin dalam beberapa hari kedepan sudah bisa diresmikan,” tambah eks Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo ini.

Terkait kisaran harga tiket baru, Sidiq menyebut bahwa besarannya sudah wajar, karena sudah diimbangi dengan penambahan fasilitas wahana baru. Kenaikan harga tiket itu, menurutnya, tidak lepas untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini, PAD wisata Pantai Bentar hanya berkisar Rp. 750 juta per tahun. Jika memang harga tiket masuk dinaikkan menjadi Rp 7.500, maka PAD Pantai Bentar bisa mencapai Rp 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, Sidiq juga mengklaim bahwa menaikkan harga tiket masuk Pantai Bentar tidak perlu menunggu perubahan Peratudan Daerah (Perda). Sebab, dalam Perda lama sudah diatur secara umum soal retribusi di kawasan wisata.

“Soal kenaikan dan berlakunya harga baru, tinggal merubah Peraturan Bupati (Perbup). Kami tinggal menunggu petunjuk Ibu Bupati, jika memang rencana kenaikan tiket masuk disetujui, tinggal merubah Perbup saja,” tutup Sidiq. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi

15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata

15 Mei 2025 - 10:47 WIB

Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

13 Mei 2025 - 13:02 WIB

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo

12 Mei 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Trending di Pemerintahan