PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Anggota gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, Pakuniran dan Paiton, menciduk Hendriyanto (30) warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga menjadi penadah motor hasil curian.
Penangkapan Hendriyanto, merupakan pengembangan pasca tertangkapnya Sholehuddin, yang mengaku pernah menerima ‘jatah’ dari jual beli sepeda motor milik Sarinoto (60) warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk. Kendaaan itu digondol pelaku pada, Selasa (4/9 2018) lalu.
Sholehudin mengaku mendapatkan upah Rp.100 ribu dari tersangka Abul yang saat ini ditahan di Polsek Paiton, melalui hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 1,1 juta kepada Hendriyanto. Oleh Hendriyanto, motor itu dijual kembali seharga Rp.1,4 juta.
“Untuk menghilangkan jejak dari hasil penjualan itu, tersangka kembali membeli sepeda motor berupa Honda Supra warna dek biru yang cuma ada surat tanda nomer kendaraan (STNK, red) saja,” ujar Kapolsek Besuk AKP Sunaryo, Kamis (18/10/2018).
Tersangka Hendriyanto, menurut Sunaryo, ditangkap di jalan Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, ia berboncengan dengan temannya mengendarai sebuah sepeda motor.
“Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu dibawa untuk diperiksa di Polsek Pakuniran lalu dilanjutkan pemeriksaan di Polsek Besuk. Kami juga mengamankan sepeda motor dari tangan tersangka,” ujar Sunaryo. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan