Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Nasional · 8 Okt 2018 08:30 WIB

Setiyono Jadi Tersangka KPK, Wawali Teno ‘Naik Kelas’


					Setiyono Jadi Tersangka KPK, Wawali Teno ‘Naik Kelas’ Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pasca ditetapkannya Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Wali (Wawali) Kota, Raharto Teno Prasetyo, ‘naik kelas’. Teno diangkat sebagai Plt Wali Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, yang akan memegang tampuk pimpinan di Kota Pasuruan.

Penunjukan Wawali Teno sebagai Plt Wali Kota Pasuruan diketahui berdasarkan surat undangan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, yang telah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Dalam surat undangan tersebut tertulis tentang penunjukan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, untuk melaksanakan wewenang dan tugas Wali Kota Pasuruan. Adapun agenda pelantikan terjadwal malam nanti.

Surat undangan perihal pelantikan Wawali Raharto Teno Prasetyo sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, menggantikan Setiyono, yang ditahan KPK. (ist)

Dalam surat undangan itu juga tercantum jelas nomor surat 131/1804/011.2/2018, bersifat segera, tertanggal 8 Oktober 2018 (Senin hari ini), pukul 19.00 WIB, bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Setiyono, Kamis (4/10/2018) lalu itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 120 juta.

Selain Setiyono, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. (*)

 

Penulis : Mohammad Jakfar

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan