Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti Festival Kue Bulan di TITD Pay Lien San, Tradisi Tionghoa yang Terus Dilestarikan Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

Pemerintahan · 5 Okt 2018 09:17 WIB

Pemkot Minta Koperasi PT SKI Kembalikan Uang Potongan Karyawan


					Pemkot Minta Koperasi PT SKI Kembalikan Uang Potongan Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik pemotongan gaji atau kondite bagi karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) masih terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menilai tidak tepat jika potongan masuk kekoperasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala DKUPP Gatot Wahyudi kepada PANTURA7.com, Jum’at (5/10/2018). Gatot memastikan bahwa tidak tepat jika potongan tersebut diperuntukkan ke koperasi perusahaan, pasalnya pemasukan koperasi harus berdasarkan iuran anggota .

“Tadi kami sidak ke SKI, kita cek. Ternyata petugas koperasi mengiyakan bahwa potongan itu masuk ke koperasi. Nah itu tidak tepat, karena pemasukan koperasi harus berdasarkan anggota. Sedangkan anggota koperasi hanya pegawai tetap,” tandas Gatot.

DKUPP, kata Gatot, meminta PT SK segera mengembalikan potongan gaji kepada karyawan. Hanya PT SKI masih akan merapatkan intruksid dari dinas melalui rapat internal. “Iya, kami perintahkan agar uang koperasi dari potongan dikembalikan ke karyawan,” papar dia.

Untuk menindaklanjuti hal itu, DKUPP pada Senin pekan depan akan kembali sidak di PT. SKI untuk mendalami pemasukan dan mekanisme jalannya koperasi di pabrik keramik itu.

“Senin kami ke PT. SKI lagi, termasuk membahas jumlah anggaran yang harus dikembalikan dan mulai tahun berapa,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Probolinggo ini.

Diketahui, PT SKI dilaporkan kepada DPRD Kota Probolinggo karena memotong gaji karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Potongan gaji berlaku jika karyawan memecahkan keramik, tidak membeli masker di pabrik, tidak memanggil atasan dengan sebutan ‘Bapak’, dengan nominal potongan hingga Rp. 300 ribu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan

7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Trending di Sosial