Menu

Mode Gelap
Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang? Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2018 13:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dicopot Dari Jabatannya


					Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dicopot Dari Jabatannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perbuatan asusila yang dilakukan SNM (49) kepada anak tirinya DM (16) berakhir tragis. Tak hanya dipenjara, SNM kini diberhentikan sementara statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SNM merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo, yang berdinas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia kini menanti pemecatan secara tidak hormat setelah proses persidangan selesai dan SNM divonis bersalah.

“Jika sudah mendapatkan putusan hakim di pengadilan secara inkracht, maka sanksi akan diberikan kepadanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, Kamis (27/9/2018).

Dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, lanjut Rachma, maka secara otomatis gajinya sebagai pegawai negeri sipil tidak akan diterima secara utuh. Adapun di Bawaslu, jabatan SNM sebagai staf biasa.

“Dia tetap akan menerima gaji meski sudah tersangka, tetapi tentu tidak utuh. Namun yang bersangkutan akan dipecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tukas Rachma.

Atas perbuatan memalukan itu, pihaknya jelas Rachma akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan. “Tersangka melanggar aturan undang undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,” tegas dia.

Diketahui, SNM tega mencabuli anak tirinya, DM sejak korban masih berada dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain di rumah korban di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, korban juga ‘dikerjai’ dirumah tersangka, Perum Griya Pakistaji Asri, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah ayah kandung korban, TG, melaporkan tindakan asusila terhadap anaknua kepada Polresta Probolinggo. Polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka, Minggu (23/9/2018) lalu. (*)

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Trending di Regional