Menu

Mode Gelap
Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

Peristiwa · 26 Sep 2018 05:59 WIB

Masuki Jalan Protokol Kota, 11 Bentor Terjaring Razia


					Masuki Jalan Protokol Kota, 11 Bentor Terjaring Razia Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 11 becak motor (Bentor) dirazia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, Rabu (26/9/2018). Mereka dirazia dan langsung ditilang petugas karena masuk kota dan tak bisa menunjukkan surat ijin kendaraan bermotor.

Belasan bentor tersebut kedapatan beroperasi di jalur protokol di Kota Probolinggo, diantaranya di jalan raya Pahlawan; DI Panjaitan, dr Soetomo dan Panglima Sudirman. Mereka kemudian dikumpulkan di Pos Lantas Brak, untuk diperiksa surat kelengkapan kendaraannya.

Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Alpogohan saat dikonfirmasi mengatakan, 11 bentor tersebut dirazia karena dinilai melanggar aturan soal angkutan jalan. Selain itu, bentor-bentor yang beroperasi di jalan protokol koya dinilai tak layak jalan.

“Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum, mereka melanggar. Termasuk ketika dimintai surat kendaraan bermotor mereka tak bisa menunjukkannya,” kata Alpogohan.

Para pengguna Bentor terlihat lesu usai menerima surat tilang. (rs)

Selanjutnya, lanjut Alpogohan, pengendata bentor yang tertilang akan dijerat Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) dimana kendaraan bentor tidak disertai STNK dengan denda paling tinggi Rp. 500 ribu. Adapun proses tilangan berlangsung hingga 11 Oktober nanti.

“Ya sesuai aturan kami tilang agar tak diulangi, sementara kendaraannya kami amankan di Satpas. Kami perintahkan juga agar mereka memotong mesinnya sehingga mesin bentor digunakan sebagaimana mestinya,” tukas dia.

Sementara itu, salah satu pemilik bentor Hasan (60) asal Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, mengaku pasrah dengan penertiban yang dilakukan polisi. Hanya saja, Hasan tidak bisa lagi bekerja karena ojek bentor merupakan satu-satunya pekerjaan yang ia tekuni.

“Pasrah saja mau gimana lagi, soalnya hanya ini yang bisa saya lakukan diusia senja. Kalau pakai becak kayuh, saya sudah tidak kuat lagi. Untuk mesin bentornya, saya beli Rp 2 juta,” ratap Hasan. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo

8 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

8 Oktober 2025 - 03:59 WIB

BNPB Rilis Data Akhir Korban Ponpes Al-Khoziny: 67 Tewas, 104 Selamat

7 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Hendak Nyeberang, Lansia Ditabrak Pemotor hingga Tak Bernyawa

7 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang

7 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar

6 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Trending di Peristiwa