PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 164.257 pemilih. Para pemilih ini, berhak menentukan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres ) tahun 2019 nanti.

Pemilih hasil DPTHP ini tersebar di 5 kecamatan dengan perhitungan Kecamatan Kademangan sebanyak 30.199; Kedopok sejumlah 24.343; Kanigaran sebanyak 40.389; Mayangan dengan 44.421; lalu Wonoasih sejumlah 24.209 pemilih.

“Total keseluruhan pemilih mencapai 164. 257 jiwa, dengan perhitungan 79.919 pemilih laki-laki dan 84.338 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Kamis (13/9/2018) kepada wartawan.

Pasca penetapan DPTHP ini, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan partai politik di semua tingkatan, akan melakukan penyempurnaan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Tahapan ini, sesuai dengan surat dari KPU Pusat agar kami melakukan penyempurnaan DPT,” tandas Hudri.

Advertisement

Dengan DPT hasil perbaikan ini, Hudri berharap tidak ada lagi DPT ganda atau warga Kota Probolinggo yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk DPT. Jika kemungkinan kedua yang terjadi, maka hak pilih bisa menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing.

“Jika ada masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum masuk DPT, maka undang-undang masih memberikan perlindungan terhadap warga tersebut untuk tetap mendapatkan hak pilihnya. Caranya, menggunakan hak pilih sesuai dengan KTP masing-masing,” pungkasnya. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *