Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2018 07:53 WIB

Terlibat Pungli PTSL, Dua Wartawan Jadi Tersangka


					Terlibat Pungli PTSL, Dua Wartawan Jadi Tersangka Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan, beberapa waktu lalu.

Dua oknum tersebut adalah A-N dan A-G. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Keduanya mengancam Kepala Desa (Kades) dengan pemberitaan, jika tak mendapat bagian dari uang pungli hasil program PTSL, yang diterima oleh Kades.

“Betul, keduanya sudah jadi tersangka. Mereka kami panggil dua kali, namun sampai saat ini belum datang untuk memenuhi panggilan,” jalas kata Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).

Keterlibatan dua oknum wartawan itu, menurut Riyanto, merupakan pengembangan setelah pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 26 April lalu. Dua tersangka kasus pemerasan PTSL yang saat itu tertangkap, Suharto dan Haryanto, mengaku juga melibatkan dua oknum wartawan.

“Ini pengembangan dari penangkapan terhadap dua tersangka sebelumnya. Untuk dua tersangka baru ini, akan kami panggil lagi. Jika masih mangkir, kami terbitkan surat perintah penangkapan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red),” papar Riyanto.

Diketahui, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, 26 April lalu. Mereka dicokok polisi saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Sejumlah alat bukti disita petugas saat melakukan OTT terhadap dua tersangka. Barang bukti itu diantaranya berupa uang senilai Rp. 6 juta, ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan identitas tersangka. Saat ini kedua tersangka, Suharto dan Hariyanto, masih mendekam dalam sel tahanan. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal