PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan, beberapa waktu lalu.
Dua oknum tersebut adalah A-N dan A-G. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Keduanya mengancam Kepala Desa (Kades) dengan pemberitaan, jika tak mendapat bagian dari uang pungli hasil program PTSL, yang diterima oleh Kades.
“Betul, keduanya sudah jadi tersangka. Mereka kami panggil dua kali, namun sampai saat ini belum datang untuk memenuhi panggilan,” jalas kata Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).
Keterlibatan dua oknum wartawan itu, menurut Riyanto, merupakan pengembangan setelah pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 26 April lalu. Dua tersangka kasus pemerasan PTSL yang saat itu tertangkap, Suharto dan Haryanto, mengaku juga melibatkan dua oknum wartawan.
“Ini pengembangan dari penangkapan terhadap dua tersangka sebelumnya. Untuk dua tersangka baru ini, akan kami panggil lagi. Jika masih mangkir, kami terbitkan surat perintah penangkapan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red),” papar Riyanto.
Diketahui, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, 26 April lalu. Mereka dicokok polisi saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.
Sejumlah alat bukti disita petugas saat melakukan OTT terhadap dua tersangka. Barang bukti itu diantaranya berupa uang senilai Rp. 6 juta, ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan identitas tersangka. Saat ini kedua tersangka, Suharto dan Hariyanto, masih mendekam dalam sel tahanan. (*)
Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan