Menu

Mode Gelap
Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2018 07:53 WIB

Terlibat Pungli PTSL, Dua Wartawan Jadi Tersangka


					Terlibat Pungli PTSL, Dua Wartawan Jadi Tersangka Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan, beberapa waktu lalu.

Dua oknum tersebut adalah A-N dan A-G. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Keduanya mengancam Kepala Desa (Kades) dengan pemberitaan, jika tak mendapat bagian dari uang pungli hasil program PTSL, yang diterima oleh Kades.

“Betul, keduanya sudah jadi tersangka. Mereka kami panggil dua kali, namun sampai saat ini belum datang untuk memenuhi panggilan,” jalas kata Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).

Keterlibatan dua oknum wartawan itu, menurut Riyanto, merupakan pengembangan setelah pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 26 April lalu. Dua tersangka kasus pemerasan PTSL yang saat itu tertangkap, Suharto dan Haryanto, mengaku juga melibatkan dua oknum wartawan.

“Ini pengembangan dari penangkapan terhadap dua tersangka sebelumnya. Untuk dua tersangka baru ini, akan kami panggil lagi. Jika masih mangkir, kami terbitkan surat perintah penangkapan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red),” papar Riyanto.

Diketahui, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, 26 April lalu. Mereka dicokok polisi saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Sejumlah alat bukti disita petugas saat melakukan OTT terhadap dua tersangka. Barang bukti itu diantaranya berupa uang senilai Rp. 6 juta, ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan identitas tersangka. Saat ini kedua tersangka, Suharto dan Hariyanto, masih mendekam dalam sel tahanan. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal