Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Lingkungan · 12 Jul 2018 10:28 WIB

Nisan Raksasa Bakal Dirobohkan, Bintaos Pasrah


					Nisan Raksasa Bakal Dirobohkan, Bintaos Pasrah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, memutuskan untuk merobohkan nisan milik Nur Slamet alias Bintaos. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Bakorpakem bersama Bintaos di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (12/7/2018).

Dalam rapat itu, Bakorpakem yang terdiri dari delegasi Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Probolinggo, Kodim 0820 hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan bahwa perobohan nisan setinggi hampir 15 meter itu untuk mencegah timbulnya kerusakan. Sebab, nisan itu tidak wajar dan dapat menimbulkan kontroversi.

“Yang namanya kuburan itu jelas harus ada orangnya dan juga batu nisan nya tidak sebesar itu. Jadi harus dibongkar agar tidak menyebabkan kerusakan, baik kerusakan pemahaman maupun kerusakan tatanan sosial,” kata M. Yasin, anggota Bakorpakem seusai rapat.

Tak hanya tidak wajar, menurut Yasin, nisan itu juga bertentangan dengan syariat islam sehingga harus segera dirobohkan. “Yang dirobohkan hanya nisan itu saja, yang lain kan masih wajar,” papar Yasin, yang juga Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara, Bintaos mengaku rela jika nisan yang dibuatnya dengan biaya sekitar Rp 150 juta itu dihancurkan oleh Bakorpakem. Kesediaannya itu, aku Bintaos, semata-mata menjaga agar suasana di Kabupaten Probolinggo tetap tenang dan kodusif.

“Jika mau dibongkar silahkan, asalkan setelah itu sampah-sampahnya dibersihkan. Ini demi ketenangan warga Probolinggo, biar tidak ada polemik lagi. Saya rela dan tidak akan meminta ganti rugi,” kata pria asal Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak

30 Juni 2025 - 19:50 WIB

Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional

30 Juni 2025 - 06:06 WIB

Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo

28 Juni 2025 - 17:49 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah?

27 Juni 2025 - 18:05 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan