Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2018 16:33 WIB

Belasan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Gili


					Belasan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Gili Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Air Polres Probolinggo bekerjasama dengan Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Surabaya 1, melepasliarkan 13.372 benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir di Perairan Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (25/6/2018).

Benih Lobster senilai Rp 2 miliar itu, merupakan hasil penyitaan Tim Satgas BL Tipidter Bareskrim Polri, di Pemukiman Jalan Bandung Campur Darat Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Robuan benih Lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke  Vietnam.

Petugas Balai KIPM Surabaya I, M Arif Darmawan menyampaikan, benih Lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil penyelamatan dari kerjasama antar instansi. Harganya yang cukup mahal, yakni mencapai Rp 150 ribu rupiah per ekor, menjadi alasan maraknya penyelundupan Lobster.

“Meski sudah berulangkali digagalkan, tetapi penyelundupan benih lobster masih marak terjadi karena dinilai sangat menggiurkan” tukas Arif kepada wartawan.

Sementara Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno berharap, dengan dilepasliarkan benih Lobster di perairan Gili Ketapang, masyarakat sekitar bisa turut menjaga dan melestarikan biota laut itu.

“Masyarakat harus sama-sama menjaga agar ekosistem Lobster tidak punah,” jar Slamet menegaskan.

Diketahui, pelarangan penangkapan Lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah RI. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Zulkifly

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Trending di Regional