PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Imbasnya, pengurangan hukuman yang diminta pria asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu kandas.
Putusan Kasasi Dimas Kanjeng termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, ditolak. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.
Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara. Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018.
“Kami sudah mendapat salinan putusan dari MA. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan yang telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersalah pada Agustus tahun lalu,” aku Humas PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Yudistira Alfian, Rabu (23/5/2018).
Meski sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, PN belum bisa mengeksekusi Dimas Kanjeng yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari MA. “Berkas lengkap dari MA juga belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan penahanan,” Yudistira menegaskan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP) terseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani. Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh PN Kraksaan Probolinggo, pada 1 Agustus 2017.
Pasca putusan itu, Dimas Kanjeng dan jaksa mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan. Namun pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis PN Kraksaan bagi Dimas Kanjeng. (*)
Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad