PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menggeruduk rumah SP (61), lantaran kakek lanjut usia itu diduga telah berbuat cabul terhadap 7 anak dibawah umur, Sabtu (28/4/2018) malam.
Sempat akan dihakimi massa, namun jiwa SP tertolong setelah sejumlah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil setempat datang dan mencegah aksi main hakim warga. Begitu ditangkap, warga jalan Slamet Riyadi, Blok A RT 2/ RW 13, itu lalu diserahkan ke Polresta Probolinggo.
Begitu tiba di Polresta Probolinggo, SP langsung menjalani pemeriksaan, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat. Selain pelaku, petugas juga memintai keterangan para korba, yakni RR, PJ, PA, AA, KM, LT,dan KA.
“Tadi warga sempat mau mengeroyok pelaku karena tidak terima, beruntung kita lekas amankan, sehingga aksi main hakim sendiri tidak sampai terjadi,” ungkap Serma Suwito, salah satu Babinsa yang turut mengamankan pelaku.
Sementara Ketua RT 2, Adnan menyampaikan, ia sempat kaget atas laporan warga yang menyatakan adanya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh SP. Padahal, jelas Adnan, pelaku mempunyai istri dan sehari-hari hanya bekerja sebagai penjual makanan ringan dirumahnya.
“Saya lebih memilih mengamankan pelaku dahulu agar tidak terjadi kericuhan tadi, soal tuduhan mencabuli anak-anak saya belum tahu pastinya. Tapi kalau dari informasi masing-masing orang tua korban, mengaku jika anaknya ada yang digagahi tubuhnya, ada yang dicium dan lainnya,” papar Adnan.
Hingga berita ini ditulis, baik pelaku maupun para korban masih dimintai keterangan oleh petugas PPA Polresta Probolinggo. Polisi juga belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran dugaan tindak asusila ini. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Achmad Kifly