PROBOLINGGO,PANTURA7.com, Seorang pelajar di Kota Probolinggo berurusan dengan Kepolisian, gara-gara game online. Adalah MSA (17), warga jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, yang harus mendekam dalam sel tahanan lantaran melakukan pencurian di 6 TKP.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, pelaku merupakan pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (Mts) swasta di Kota Probolinggo. Kebiasaannya bermain game online, di warung internet (warnet) membuat MSA kecanduan dan tidak bisa berhenti membeli item dalam game online.
Bahkan uang saku dari orang tuanya, tak pernah cukup untuk menuruti hasrat bermain game online tersebut. Ia pun nekat untuk mendapat uang secara instan, dengan cara melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian bahkan pernah dilakukanya di rumah milik anggota TNI, yang berlokasi di kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, petugas akhirnya menghentikan aksi kriminal pelaku, pasca MSA melakukan pencurian di rumah anggota TNI. Petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku, dan menemukan beberapa barang bukti.
“Dari pemeriksaan, diketahui saat mencuri di rumah anggota TNI, MSA masuk melalui jendela. Di rumah itu, pelaku berhasil menggondol satu unit smarthphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta,” terang Kapolresta, Selasa (06/03/2018).
Kapolresta menjelaskan, jika saat mencuri di rumah anggota TNI, aksi pelaku sempat ketahuan oleh pemilik rumah. Pelaku sempat terlibat duel, dan berhasil meloloskan diri dengan cara menyerang menggunakan sebilah pisau.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas perwira asal Sumenep Madura ini. (*)
Penulis : M. Ali Gufron
Editor : Zulkifly.













