PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh UBK (47), warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Betapa tidak, UBK tega menggagahi anak tirinya, SA (26) hingga melahirkan seorang anak.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, tindak asusila tersangka dilakukan pada Juli 2017 lalu. Korban digagahi tersangka disela-sela membantu ibunya, SR (68) membuka warung kopi di pinggiran Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk. Aksi itu dilakukan, saat warung dalam kondisi sepi.

Awalnya tersangka hanya mendekap dan menggerayangi tubuh korban. Namun lama-lama, tersangka makin liar lalu mensetubuhi korban. Beberapa bulan kemudian, perut korban membuncit, sehingga ia pun mengakui telah dijadikan pemuas nafsu oleh ayah tirinya sendiri.

“Pasca kejadian, tersangka ini jarang berada di warung ataupun rumahnya. Informasinya, tersangka lari ke Besuki Situbondo dan menjadi pemulung. Kami tetapkan dia sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena sudah dilaporkan oleh ibu korban,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Selasa (6/3/2018).

Hampir 7 bulan menjadi DPO, UBK akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Rabu (7/2/2018) lalu saat tersangka pulang ke rumahnya. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, tersangka terbukti telah melakukan pencabulan kepada anak istrinya.

Advertisement

“Tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kapolres Fadly.

Sementara tersangka, mengaku tidak memperkosa anak tirinya, melainkan sebatas mencium korban. Tersangka juga mengelak bahwa akibat perbuatannya, korban hamil hingga melahirkan seorang anak. “Tidak, tidak memperkosa, saya hanya mencium,” kilahnya. (*)

 

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *