PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengeksekusi Bukacong, mantan kades Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, karena terjerat kasus korupsi beras raskin (Raskin) 2013-2014. Bukacong dieksekusi pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun.
Dalam putusan kasasi itu, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi raskin, selama awal 2013 sampai Juni 2014 lalu. Hakim kemudian memvonis Bukacong dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 2,254 juta. Putusan kasasi ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun Pengadilan Tipikor Surabaya, yang hanya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor hanya 1 tahun penjara.
“Setelah menerima salinan putusan dari MA, kami langsung melakukan eksekusi Senin lalu. Yang bersangkutan kami jemput ke rumahnya untuk ditahan, ia kami serahkan ke Rutan Kraksaam,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki, Rabu (21/2/2018).
Meski sudah ditahan, jelas Kasi Pidsus, terpidana tidak akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun secara penuh. Sebab, pada 3 Agustus 2015 lalu, penyidik Polres Probolinggo telah melakukan penahanan untuk proses pemeriksaan sampai putusan dijatuhkan.
“Setelah menjalani hukuman selama satu tahun, sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor, terpidana keluar pada 4 Agustus 2016 lalu. Kini setelah dieksekusi, hukumannya dikurangi masa tahanan selama 1 tahun,” imbuh Novan. (em/arf).