PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, melakukan eksekusi terhadap 4 bidang lahan yang terlibat sengketa pembebasan lahan proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Selasa (6/2/2018). Sengketa ini terjadi setelah pemilik lahan menolak harga pembebasan lahan, yang dajukan pengelola tol.

Empat bidang lahan yang dieksekusi PN Kraksaan masing-masing milik Admuri, asal Desa Jangur; lalu Sumiana, Kholifah, dan Supandi, warga Desa Muneng, Kecamatn Sumberasih. Luas keseluruhan dari ke-empat lahan itu seluas 2.751 meter persegi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Paspro Kementerian PU-PERA, Agus Minarno mengatakan, eksekusi terpaksa dilakukan agar percepatan proyek tol Seksi III itu tidak terhambat. Pasalnya, tol yang dibangun sejak awal 2017 itu direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 29 Mei nanti.

“Harus dieksekusi, karena titik  ini merupakan lokasi pembangunan exit tol simpang susun bagian barat Pasuruan-Probolinggo. Rencananya, begitu rampuang akan diresmikan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2018 mendatang,” ujar Agus kepada wartawan.

Terkait harga pembebasan lahan yang menjadi pemicu sengketa, jelas Agus, sejatinya sudah sesuai harga tanah, bahkan diatas rata-rata harga tanah di kawasan tersebut. “Harga sudah memenuhi syarat, tapi mereka tetap menolak,” imbuhnya.

Selain lahan kosong, petugas PN Kraksaan dibantu anggota Polresta Probolinggo dan Satpol PP, juga mengeksekusi bangunan diatas lahan sengketa. Seluruh perabotan dalam 4 rumah dikosongkan, bahkan sejumah pagar disekitar rumah sengketa dirobohkan. Meski demikian, tidak ada perlawanan dari pemilik lahan dan rumah.

“Kami sudah minta kenaikan harga, namun pihak tol tetap memberikan harga dibawah keinginan kami. Ini belum selesai, kami akan terus melawan,” kecam Supandi, salah satu pemilik lahan. (guf/arf). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *