Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Lingkungan · 17 Jan 2018 00:35 WIB

Rusak Lingkungan, Warga Ancam Tutup Paksa Galian C di Maron


					Warga saat melakukan protes Galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron, (istimewa). Perbesar

Warga saat melakukan protes Galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron, (istimewa).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diresahkan dengan aktifitas pengerukan tanah, yang terjadi sejak dua bulan terakhir. Tak hanya takut terjadi tanah longsor dan timbulnya polusi, warga kwatir aktifitas galian C itu semakin memperparah kerusakan jalan desa.

Salah satu pemuda desa setempat, Bath Kamal (25) mengatakan, kendati pun pengerukan berdasarkan kesepakatan antara penjual tanah dengan pihak pembeli, seharusnya juga diperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Dampak langsung yang dirasakan warga saat ini adalah kerusakan infrastruktur jalan.

“Terbukti jalan utama penghubung desa kami dengan desa sebelah rusak, padahal aspal jalannya masih baru, banyak material urukan diatas truk yang berjatuhan di jalan. Selain itu, kami takut terjadi longsor, ini kan musim hujan,” ujar Kamal via sambungan seluler, Selasa (16/1/2018).

Kekesalan warga, menurut Kamal, memuncak dengan mendatangi lokasi urukan pada Senin (15/1/2018) kemarin, untuk mengajukan protes. “Kami ingin penambang menunjukkan surat ijin dan membuat surat pernyataan tanggung jawab soal jalan rusak serta dampak terusannya,” imbuhnya.

Di lokasi, Kamal menjelaskan bahwa ia dan warga ditemui perwakilan penambang yang menjelaskan bahwa surat ijin sudah dikantongi sebelum pengerukan dilakukan. Bahkan ijin dan sosialisasi sudah melibatkan Polsek, Camat, Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Probolinggo dan Kepala Desa.

“Tapi anehnya, warga sini tidak paham soal itu dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Rambu-rambu pengerukan saja tidak kami temui. Kami hanya dengar pemerintah desa mendapatkan uang jatah per minggunya,” papar jebolan sebuah universitas negeri di Jogjakarta ini.

Dalam aksi protes itu, warga memberi tenggat waktu selama dua hari bagi pengelola tambang untuk menunjukkan surat ijin dan surat pernyataan pertanggungjawaban dampak kerusakan lingkungan. “Jika tidak mau, kami akan tutup paksa,” ancamnya. (din/arf ).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tata Ulang Kota, Pemkot Probolinggo Mulai Bongkar Bedak GOR A. Yani

21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Trending di Lingkungan