PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik pembagian aset di perusahaan bus raksasa, PO. AKAS memasuki babak baru. Selasa (14/11/2017) siang, sidang kasus yang melibatkan dua cucu pendiri perusahaan itu digelar pertama kali, di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Sengketa aset melibatkan Rudi Yahyanto dan Edi Hariadi, keduanya masih memiliki pertalian darah, yakni sepupu. Dalam sengketa ini, Rudi Yahyanto yang merupakan salah satu cucu pendiri AKAS, hendak menggugat kepemilikan aset yang selama ini tidak mencantumkan namanya dalam pembagian aset.

Melalui kuasa hukumnya, Sulton Anam, Rudy Yahyanto mengaku melayangkan gugatan berdasarkan atas hak yang sama dalam hal hasil usaha atas CV AKAS. Namun hal ini baru diketahui Rudy setelah sekian lama, pasca ada tagihan tanggungan pajak sebesar Rp. miliar.

“Jadi pak Rudy ini, yang selama ini juga terlibat menjadi pengelola aset CV AKAS, tidak mengetahui jika memiliki hak sama dalam hasil usaha. Padahal, dalam pengelolaan aset CV AKAS sendiri klient kami merupakan komenditer pasif,” beber Sulton kepada wartawan.

Sayangnya, gugatan yang diajukan pihak Rudy Yahyanto dalam sidang perdana ini anti klimaks, karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang. Alhasil, materi gugatan gagal disampaikan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Hadi Sunoto, akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 3 pekan kedepan. Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak tergugat, Edi Hariadi, menemui jalan buntu.

Sejumlah wartawan yang mendatangi kantor CV AKAS, hanya ditemui seorang pegawai yang memberitahukan bahwa Edy, sedang tidak di tempat. “Bapak (Edy Hariadi) sedang keluar kota, tidak ada disini,” ujar Suci, salah satu pegawai CV AKAS. (guf/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *