PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak terima anggota keluarganya diperas, Fatma (40), melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta setempat, Senin (13/11/2017).
Menurut wanita asal Desa Pendil, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu, dua pemuda berinsial A-S dan D-D menjadi korban pemerasan usai tertangkap Pol PP saat petugas menggelar razia di kawasan Penang, Kota Probolinggo, Sabtu (11/11/2017) lalu. Keduanya diciduk karena tengah membawa pil koplo.
“Yang saya sesalkan, usai ditangkap dua pemuda yang salah satunya merupakan keponakan saya dimintai uang tebusan masing masing sebesar Rp. 1,5 juta. Uang itu untuk menutup kasus tersebut, agar tidak dilanjutkan,” terang Fatwa kepada wartawan.
Fatma yang memiliki suami di Pol PP Kota Probolinggo, berang dengan permintaan uang tebusan tersebut. Menurutnya, mestinya pelanggaran yang dilakukan keponakannya diproses sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan jual beli kasus.
“Suami saya juga seorang anggota Pol PP, kok tega ya sesama keluarga Pol PP sampai dimintai uang aman sebesar Rp. 3 juta untuk 2 orang,” tandasnya.
Sayang, laporan Fatwa belum bisa diterima oleh SPKT Polres Probolinggo, karena barang bukti dan saksi yang dihadirkan belum lengkap. Selain itu, tidak ada faktor yang menguatkan dugaan pemerasan berbentuk permintaan tersebut.
“Kami akan menerima laporan dugaan pemerasan itu, bila bukti-bukti sudah lengkap. Untuk pelapor, dipersilahkan datang kembali dengan membawa alat bukti dan saksi lengkap,” terang Kepala SPKT Polresta Probolinggo, Ipda Gatot Santoso. (guf/arf).











