JEMBER- PANTURA7.com, Satuan Reskoba Polres Jember, meringkus 3 pelaku sindikat pengedar Narkoba jenis Ganja, dengan jaringan antar kota di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur, Selasa (10/10/2017).
Ketiga tersangka itu berinisial R, D, dan S. Mereka diringkus petugas di salah satu rumah kos, di Kecamatan Kalisat, Jember. Modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan bisnis haram ini, yakni lewat jasa pengiriman pos.
Dalam aksinya, ketiga tersangka sama-sama berperan sebagai perantara. Sementara untuk status masing-masing tersangka, dua tersangka merupakan remaja pekerja serabutan, dan satu diantaranya adalah salah satu mahasiswa asal perguruan tinggi swasta di Jember.
“Ganja ini kami peroleh dari seorang bandar besar yang tinggal di pulau Kalimantan. Sebelum kena petugas, kami punya stok kiriman ganja 2 kilogram. Yang 1 kilogram sudah laku terjual ke seorang pembeli di Bali, yang 1 kilogram lagi disita petugas” ungkap R, salah satu tersangka.
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko mengatakan, kepolisian kini melakukan pengembangan penyelidikan atas peredaran ganja tersebut. Petugas tengah memburu bandar besar yang berada di Kalimantan, serta konsumen tersangka yang bermukim di Bali.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. “Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” jelas Edo. (fly/ela).
Tinggalkan Balasan