PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Depresi akibat kedua orang tuanya pisah ranjang, Sesbai Suprikal (32), nekad mengkonsumsi dan mengedarkan ganja. Sayang, bisnis haram pemuda asal Padang Sumatera Barat itu terendus dan kemudian ditangkap Satuan Narkoba Polresta Probolinggo.
Dari tangan Sesbai, polisi menyita dua paket ganja masing-masing seberat 798,08 gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg), serta sebuah sepeda motor matic dan ponsel.
Dihadapan polisi, Sesbai mengelak dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku barang bukti ganja yang ditemukan polisi, akan dikonsumsi bersama 5 rekannya. Bahkan saat ditangkap, dirinya baru menghisap ganja tersebut dan akan pindah ke tempat lain.
“Buat menenangkan diri aja, pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun yang lalu. Orang tua sekarang informasinya berdomisili di Kraksaan,” aku tersangka saat menjalani rilis di Mapolresta Probolinggo, Senin (7/8/2017).
Penangkapan ini bermula saat polisi menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pelaku. Petugas Satnarkoba lalu menciduk tersangka di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mayangan, dengan teknik undercover atau penyamaran.
“Dari pengakuannya, ia diluar jaringan Aceh. Meski begitu, kami akan terus melakukan penyelidikan,” terang Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal kepada PANTURA7.com.
Akibat ulahnya, Sesbai dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal 111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. “Ancaman maksimalnya, hukuman mati atau denda sebesar Rp. 800 juta,” tutup AKBP. Alfian. (guf/ela).