PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Basuki Wiyono kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat respon berbeda. Tim Kuasa hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Mohamad Sholeh, Ketua tim kuasa hukum Taat Pribadi menganggap vonis 18 tahun terhadap terdakwa mengabaikan asas keadilan. Pasalnya, tidak satupun saksi dalam persidangan yang menerangkan keterlibatan terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir Kraksaan, pada 14 April 2016 silam.
“Hakim mengabaikan fakta persidangan dan tidak berani bersikap tegas. Kami yakin, vonis 18 tahun ini karena hakim terpengaruh tekanan publik, yang kadung mencap klien kami melanggar hukum” ujar Mohamad Sholeh, usai sidang Selasa, (1/8/2017)
Sementara Mohamad Usman, salah satu JPU memastikan jika pihaknya juga akan mengajukan banding. Berkas banding langsung dipersiapkan begitu sidang putusan selesai digelar. JPU berasumsi, jika vonis terdakwa tidak setimpal dengan pelanggaran pidana yang dilakukan.
“Kita akan ajukan banding, ini vonisnya dibawah tuntutan JPU. Empat eksekutor saja divonis 20 tahun penjara, lah kok sutradara dan penanggung jawab padepokna hanya divonis 18 tahun penjara” keluh Mohamad Usman di PN Kraksaan. (em/ela).