Probolinggo,- Kasus perampasan sepeda motor di jalalan yang menyeret dua oknum ‘debt collector, Malik dan Mujib, bak anomali. Meski telah dijemput paksa, kedua terduga pelaku justru masih menghirup udara kebebasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana mengakui bahwa Malik dan Mujib tidak ditahan pasca dijemput paksa dan dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, beberapa hari lalu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap ‘tukang jabel’ itu masih berjalan. Hanya saja, proses hukum belum dapat dipublikasikan secara terbuka demi kepentingan penyidikan.

“Pada intinya masih dalam proses pendalaman dan kami atensi prihal ini. Fokus perihal ini, untuk lainnya nanti saya kabari,” ujar AKP Made saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Jumat malam (27/3/2026).

Di sisi lain, korban Tofari, mendesak aparat segera mengambil langkah tegas. Pria asal Desa Jurangjeru, Kecamatan Gading itu menilai, pelaku kejahatan jalanan sudah selayaknya diganjar hukuman berat.

“Segera ditangkap. Saya sudah capek de’ dejeh de’ laok (wira-wiri, red), kesal juga saya,” pintanya dengan raut wajah kecewa.

Pada Jumat malam (27/3/2026), Tofari berada di Satreskrim Polres Probolinggo untuk mendampingi mertuanya, yang dipanggil polisi sebagai saksi dalam dugaan penguasaan sepeda motornya oleh debt collector.

Kasus ini bermula pada 10 Februari 2026 di Dusun Kasengan, Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Gading. Motor Honda Vario tahun 2018 milik Tohari irampas secara paksa oleh dua orang debt collector di pinggir jalan.

Tak berselang lama, sepeda motor milik korban justru ditemukan dikendarai oleh Sahla Riyadi, di lingkungan Polres Probolinggo, tepatnya di area parkir.

Saat itu, Sahla Riyadi yang disebut-sebut sebagai ‘bos’ Debt Colector di eilayah Kraksaan, tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam perkara lain. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.