Pasuruan, – Aksi sepasang suami istri asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berakhir di tangan polisi. Keduanya tertangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Alhasil, momen Lebaran tahun ini dipastikan harus mereka jalani di balik jeruji besi.
Dua tersangka yang diamankan adalah AHP (43), warga Desa Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji. Keduanya diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Panderejo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah anggota melakukan pemantauan intensif dan penyamaran di lokasi sasaran.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu. Dari situ, petugas langsung bergerak melakukan pengamatan hingga memastikan aktivitas tersebut,” kata Harto, Sabtu (21/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan AHP yang diduga berperan sebagai penghubung jaringan. Dari keterangan AHP, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil membekuk LHR berikut barang bukti.
“Setelah AHP diamankan, kami lakukan pengembangan. Dari situ, LHR berhasil kami tangkap bersama barang bukti narkotika,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 19,504 gram, beserta sejumlah peralatan pendukung transaksi, mulai dari klip plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, buku catatan, hingga tiga unit ponsel. Sejumlah barang lain seperti bungkus aluminium, kartu ATM, dan kemasan makanan juga turut diamankan.
Menurut kapolres, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu yang lebih luas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)












