Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo resmi memberlakukan perubahan hari dan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026.
Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, Perbup ini merupakan bentuk pembaruan sistem kerja ASN agar lebih adaptif dan responsif.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan ruang penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN.
“Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan sistem kerja fleksibel. Pada akhirnya, masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan,” katanya, Rabu (18/2/26).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Sholihin Hamid menjelaskan, secara umum pola kerja ASN tetap lima hari dalam satu pekan. Total jam kerja ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam yakni pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam masuk lebih awal yakni pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan durasi istirahat selama 90 menit yakni pada pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Khusus pada bulan Ramadan, total jam kerja ASN mengalami pengurangan menjadi 32 jam 30 menit atau berkurang 5 jam per minggunya.
Penyesuaian jam masuk dan pulang kerja juga diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi ibadah dan stamina pegawai.
Waktu istirahat pada hari biasa selama Ramadan menjadi lebih singkat, sementara pada hari Jumat tetap diberikan durasi istirahat yang lebih panjang.
Skema ini diharapkan tetap menjaga produktivitas ASN tanpa mengabaikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah.
Ketentuannya, Seninb– Kamis mulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat selama 30 menit pada pukul 11.30 – 12.00 WIB. Jumat dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Perbup Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur secara khusus perangkat daerah yang bersifat operasional dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Unit-unit tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan, petugas kebersihan, penjaga perlintasan kereta api, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta layanan kedaruratan lainnya.
Untuk perangkat daerah tersebut, diberlakukan sistem kerja enam hingga tujuh hari secara bergiliran dengan pengaturan shift.
Skema ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa henti, terutama pada sektor-sektor vital yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, kebijakan baru ini juga membuka peluang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari sisi lokasi kerja maupun pengaturan waktu tertentu.
Namun demikian, penerapan fleksibilitas tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Probolinggo berharap ASN dapat bekerja lebih adaptif di tengah perubahan regulasi dan tuntutan pelayanan yang semakin kompleks.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo optimistis kinerja birokrasi akan semakin efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada kepuasan publik,” ujar Sholihin. (*)












