Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberhentikan sementara seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan menyelundupkan 240 pil logo Y ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
Perempuan berinisial EA, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Randuagung ditangkap petugas saat menjenguk suaminya, Selasa (27/1/2026). Petugas menemukan pil terlarang tersebut disembunyikan di alat kelamin tersangka.
Kini, EA ditahan di Polres Lumajang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono mengatakan, tindakan pemberhentian sementara ini dilakukan menunggu proses hukum tersangka selesai.
“Kalau mengacu pada aturan disiplin, yang bersangkutan akan diberhentikan secara penuh jika putusan pengadilan sudah inkrah. Saat ini, kami hanya memberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai,” kata Ari, Jumat (30/1/2026).
Ari menambahkan, sebagai ASN Pemkab Lumajang, perbuatan menyelundupkan barang terlarang masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pihaknya akan memberikan sanksi disiplin tegas sesuai prosedur setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan Dinas Kesehatan. Surat perintah penahanan tersangka menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)











