Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan rencana penarikan tiket oleh pengelola wisata Coban Sewu di dasar Sungai Glidik melanggar kesepakatan antarwilayah dan aturan yang berlaku.

Penarikan tiket tersebut dinilai merugikan pengelola wisata Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang serta berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisata.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi mengatakan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang bahwa tidak boleh ada aktivitas penarikan tiket di aliran Sungai Glidik.

“Padahal sudah ada berita acaranya bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan, karena itu wilayah pengairan provinsi,” kata Galih, Kamis (29/1/2026).

Galih menjelaskan, apabila pengelola Coban Sewu tetap menarik tiket di dasar sungai, wisatawan yang masuk melalui pintu Tumpak Sewu di Lumajang akan dikenakan biaya dua kali.

Pasalnya, wisatawan sudah membeli tiket saat masuk kawasan Tumpak Sewu, namun kembali diminta membayar ketika tiba di dasar sungai yang diklaim sebagai wilayah Coban Sewu.

“Kondisi itu jelas merugikan Tumpak Sewu karena terjadi penarikan ganda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut bisa membuat wisata Tumpak Sewu sepi pengunjung lantaran wisatawan merasa dirugikan dengan sistem tiket berlapis.

Pemkab Lumajang pun memberikan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang tetap melakukan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik. Galih menyebut, oknum yang melanggar akan dilaporkan dan diproses sesuai hukum.

“Penegasannya, kalau tetap melakukan penarikan tiket di bawah, akan langsung dilakukan penangkapan oleh aparat,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.