Jember,- Langkah hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto yang mengajukan gugatan ganti rugi puluhan miliar rupiah terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dinilai tak masuk akal.

Bupati Jember melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin menyampaikan, gugatan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga sulit diterima oleh nalar publik.

Menurut Thamrin, posisi hukum Djoko Susanto dalam perkara ini mengalami perubahan. Awalnya, Djoko merupakan pihak tergugat dalam gugatan utama, namun kemudian mengajukan gugatan balik sehingga berstatus sebagai penggugat rekonvensi.

Konsekuensinya, Bupati Jember yang sebelumnya hanya turut tergugat kini menjadi tergugat utama dalam gugatan tersebut.

Dalam petitumnya, Djoko menuntut penggantian kerugian materiil sebesar Rp24,5 miliar yang diklaim sebagai biaya operasional selama Pilkada, serta Rp1 miliar kerugian immateriil akibat pembatasan peran, pencabutan fasilitas, dan dugaan pencemaran nama baik.

Thamrin mempertanyakan dasar tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya yang diklaim sebagai kerugian justru dikeluarkan sendiri oleh Djoko Susanto selama proses pencalonan.

“Seluruh aktivitas kampanye dilakukan secara mandiri. Biaya transportasi, penginapan, hingga kebutuhan hukum dikeluarkan sendiri. Lalu sekarang biaya pribadi itu diminta kembali sebagai ganti rugi kepada bupati, ini sulit diterima,” ujarnya.

Selain soal ganti rugi, gugatan Djoko juga mendasarkan dalil pada dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat sebelum pelantikan, yakni pada 21 November 2024 di hadapan notaris.

Dalam kesepakatan tersebut, Djoko menuntut penguasaan kewenangan pada sejumlah perangkat daerah strategis, seperti Bappeda, Inspektorat, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Thamrin menegaskan, kesepakatan tersebut bersifat pribadi dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketika seseorang sudah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, maka yang berlaku adalah undang-undang, bukan perjanjian personal. Wakil bupati memiliki fungsi membantu, bukan membagi atau mengambil kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, justru jika bupati menjalankan isi perjanjian tersebut, maka berpotensi melanggar aturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Thamrin juga menilai, gugatan Djoko tidak konsisten karena mencampuradukkan dalil wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu perkara.

“Secara yuridis, ini kontradiktif. Konstruksi hukumnya lemah dan kami meyakini pengadilan akan menolak gugatan tersebut,” beber Thamrin.

Keanehan lain, lanjut Thamrin, fakta bahwa Djoko Susanto hingga kini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, menggunakan fasilitas negara, dan berkantor di lingkungan Pemkab Jember, sembari menggugat atas kerugian yang bersifat pribadi.

“Situasi seperti ini sangat jarang terjadi. Jika memang tidak sejalan dalam menjalankan roda pemerintahan, sikap yang lebih etis adalah mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, sebagai warga negara, silakan menempuh jalur hukum,” kecamnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menggugat Bupati Jember melalui mekanisme gugatan rekonvensi dengan nilai total Rp25,5 miliar.

Gugatan itu diajukan sebagai respons atas perkara perdata yang lebih dulu dilayangkan warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM ke Pengadilan Negeri Jember pada November 2025 lalu. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.