Probolinggo,– Tim auditor dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur melakukan audit terhadap rumah produksi susu milik KUD Argopuro Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Audit yang dilakukan Selasa (20/1/26) itu, merupakan tahapan penting sebagai syarat penerbitan sertifikat BPOM, yang menjadi izin edar resmi untuk distribusi produk secara luas.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, secara prinsip rumah produksi KUD Krucil telah memenuhi sejumlah standar dasar.

Bahkan, KUD Argopuro sebelumnya sudah mengantongi sertifikat halal. “Namun, untuk bisa melakukan peredaran produk lebih luas, sertifikat BPOM masih menjadi syarat yang harus dipenuhi,” kata Nikolas, Rabu (21/1/26).

Dalam pelaksanaan audit, tim BPOM Jatim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Tidak hanya meninjau kondisi fisik bangunan dan alur produksi, auditor juga mengevaluasi kelengkapan administrasi.

Selain itu, standar operasional prosedur (SOP), kepemilikan bangunan dan produk, kapasitas serta total produksi, hingga jumlah dan kondisi karyawan yang terlibat dalam proses pengolahan susu.

Hasilnya, rumah produksi susu KUD Argopuro memperoleh nilai B. Menurut Nikolas, nilai ini menunjukkan bahwa secara umum standar yang diterapkan sudah baik dan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, dari hasil audit mendapatkan nilai B, artinya sudah baik. Untuk nilai A itu kategorinya sangat bagus,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam audit suatu rumah produksi mendapatkan nilai C, maka tim auditor BPOM akan menjadwalkan audit ulang di waktu yang berbeda setelah dilakukan perbaikan.

Namun dengan nilai B yang telah diraih KUD Argopuro, selanjutnya hanya diperlukan pemenuhan beberapa persyaratan tambahan.

Ia.menjelaskan, terdapat beberapa poin yang masih perlu dilengkapi, khususnya terkait aspek kesehatan karyawan. Diantaranya pemeriksaan kesehatan khusus seperti uji Tifus, Tuberkulosis (TBC), dan hepatitis.

“Kalau pemeriksaan kesehatan secara umum sebenarnya sudah terpenuhi. Tinggal pemeriksaan kesehatan khusus itu yang belum,” ungkap dia.

KUD Argopuro diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi seluruh persyaratan yang masih kurang. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan diverifikasi, sertifikat BPOM akan diterbitkan.

“Kalau sertifikat BPOM itu sudah terbit, rumah produksi susu ini akan menjadi satu-satunya usaha produksi hasil olahan asal hewan di Kabupaten Probolinggo yang memiliki izin edar BPOM,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.