Pasuruan, – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta di Malang, Faradila Amalia Najwa (22), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/1/2026) siang.
Rekonstruksi dilakukan secara maraton di dua lokasi yang menjadi titik krusial terjadinya tindak pidana yakni, kawasan Jalan Cangar, Kecamatan Tulungrejo, Kota Batu, dan wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan total 15 adegan utama.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan.
“Rekonstruksi kami lakukan di dua tempat, yaitu di pinggir jalan wilayah Cangar, Batu, dan Pasuruan. Di Batu ada beberapa adegan, inti kejadian ada di situ, tersangka melakukan eksekusi di sana. Sesuai dengan BAP, tidak ada sanggahan,” ujar Arbaridi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, lokasi di wilayah Pasuruan merupakan tempat pembuangan jasad korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga menyoroti sejumlah detail penting, salah satunya helm yang dikenakan korban saat ditemukan.
“Tadi di jalan kami mengingatkan tersangka terkait helm yang dipakai korban. Ternyata helm tersebut dibeli di jalan antara Malang-Pasuruan. Untuk lokasi pastinya dia lupa, namun tidak masalah, nanti akan kami lakukan penyisiran kembali,” jelasnya.
Arbaridi menambahkan, berdasarkan hasil sementara rekonstruksi, tersangka diduga berupaya mengondisikan kejadian agar terlihat seperti aksi kejahatan jalanan.
“Jadi ada rencana untuk dikondisikan seolah-olah korban merupakan korban begal,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, rekonstruksi memperagakan 15 adegan. Polisi juga merencanakan rekonstruksi lanjutan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Total ada 15 adegan. Ke depan, rekonstruksi juga akan kami laksanakan di Probolinggo, tepatnya di daerah Tiris,” tambahnya.
Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian menyatakan masih bersifat sementara. Dugaan awal mengarah pada rasa sakit hati yang dipicu cekcok antara tersangka dengan korban.
“Motifnya sementara ini sakit hati dan sempat terjadi cekcok. Oleh karena itu, rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan apakah benar hanya itu atau masih ada motif lain,” pungkas Arbaridi.
Diketahui, jasad Faradila ditemukan di sebuah parit di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Desember 2025. Saat ditemukan, korban masih mengenakan jaket dan helm berwarna merah muda.
Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan mobil double cabin berwarna merah, Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku utama pembunuhan tersebut.
Polisi kemudian menangkap tersangka Bripka Agus Saleman (AS), anggota Polres Probolinggo yang juga merupakan kakak ipar korban, di wilayah Probolinggo, beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
Selain AS, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial SY sebagai pihak yang diduga turut membantu.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain sanksi pidana, oknum anggota kepolisian tersebut juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)












