Pasuruan, – Nasib malang menimpa Jayudi (51), warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Ia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli mobil. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta.

Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban mengunggah penjualan satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 berwarna abu-abu dengan nomor polisi N-1423-SK di akun Facebook pribadinya.

Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Andriyanto Kobandana.

“Terlapor mengklaim dirinya sebagai anggota TNI yang berdinas di Bajas Kodim 0832 Surabaya dan berniat menawar kendaraan tersebut,” ujar Junaidi, Sabtu (3/1/2026).

Keesokan harinya, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor mengutus seseorang yang mengaku bernama Yayan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan di lokasi.

“Setelah pengecekan, pada pukul 18.00 WIB terjadi kesepakatan harga antara korban dan terlapor di angka Rp86 juta,” kata Junaidi.

Modus penipuan mulai dijalankan ketika terlapor mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp86 juta ke rekening BNI atas nama Iskandar (saksi/kerabat korban) yang dikirim dari rekening atas nama Mustiningsih.

Namun, saat korban melakukan pengecekan melalui ATM, rekening tujuan terdeteksi dalam kondisi terblokir sehingga dana tidak dapat diverifikasi.

Guna meyakinkan korban, perantara bernama Yayan menunjukkan identitas pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Andriyanto Kobandana.

Dengan jaminan identitas tersebut, terlapor mendesak agar kendaraan segera diserahkan dengan alasan transaksi sudah lunas.

“Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya menyerahkan unit mobil beserta kelengkapan surat-suratnya,” jelas Junaidi.

Tidak berhenti di situ, pada Jumat (2/1/2026) pagi, terlapor kembali menghubungi korban dengan dalih terjadi kesalahan transfer sebanyak tiga kali.

Bahkan terlapor meminta korban mentransfer balik uang sebesar Rp6 juta dengan alasan mendesak untuk pengobatan orangtua. Korban yang belum menyadari penipuan tersebut menuruti permintaan pelaku.

Kasus ini baru terungkap jelas sekitar pukul 10.30 WIB di hari yang sama.  Yakni, ketika pemilik rekening, Iskandar, mengonfirmasi bahwa tidak ada dana masuk sama sekali. Akibat kejadian ini, korban menderita total kerugian sebesar Rp92 juta, yang terdiri dari nilai mobil dan uang tunai yang ditransfer.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini kasus sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, dan sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Junaidi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.