Pasuruan, – Nur Aini (38), guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat viral usai mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberhentian tersebut dijatuhkan karena Nur Aini dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat yakni, tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja lebih dari 28 hari.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan berdasarkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“SK pemberhentian sebagai ASN sudah kami sampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan di wilayah Bangil, karena saat pemanggilan untuk penyampaian SK, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Devi.

Menurutnya, Nur Aini terbukti melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Advertisement

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN itu tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, nama Nur Aini menjadi perbincangan publik setelah video keluhannya terkait jauhnya jarak mengajar beredar di media sosial. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok milik Cak Sholeh dan mendapat perhatian luas dari warganet.

Dalam video itu, Nur Aini mengaku, harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju sekolah, atau sekitar 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.

Ia juga menyampaikan telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM, dengan alasan kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja di sekolah yang dinilainya sudah tidak lagi nyaman.

Namun demikian, BKPSDM mencatat proses klarifikasi terhadap Nur Aini tidak berjalan tuntas. Dari dua kali pemanggilan, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan pada klarifikasi kedua, ia meninggalkan ruangan dan tidak kembali hingga proses berakhir. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.