Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan akan menyalurkan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan bagi warga terdampak erupsi Gunung Semeru yang hingga kini belum memiliki hunian tetap (huntap).
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menjamin kebutuhan dasar warga selama proses penentuan lokasi relokasi baru dan pembangunan huntap.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan kebijakan tersebut diambil seiring dengan penetapan perpanjangan masa tanggap darurat Semeru hingga 2 Desember 2025.
Dalam masa tanggap darurat ini, Pemkab tengah melakukan pendataan ulang warga terdampak, terutama keluarga yang rumahnya rusak namun belum tercatat sebagai penerima huntap pada relokasi erupsi Semeru tahun 2021.
“Kami sedang mendata ulang. Ada warga yang rumahnya hilang tetapi belum punya hunian tetap di relokasi sebelumnya. Mereka yang tidak memiliki rumah ini akan kami carikan solusi untuk relokasi. Termasuk pemberian dana tunggu hunian Rp600.000 per bulan setiap kartu keluarga,” kata Indah, Sabtu (29/11/2025).
Dari sekitar 200 rumah yang rusak akibat erupsi pada 19 November 2025, sedikitnya 22 keluarga diketahui belum memiliki hunian tetap. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring proses verifikasi lapangan yang masih berlangsung.
Selain menyalurkan dana tunggu, Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan lahan relokasi baru bagi warga yang kehilangan rumah. Setelah pendataan tuntas, pemerintah daerah berencana membangun kembali huntap sebagai upaya percepatan pemulihan pascabencana.
Sembari menunggu proses tersebut, warga yang sudah memiliki huntap diminta untuk kembali ke rumah barunya dan tidak lagi tinggal di pengungsian. Sementara itu, warga yang belum memiliki hunian tetap diperbolehkan tetap berada di posko atau menumpang sementara di rumah kerabat.
“Kalau masa tanggap darurat sudah selesai, yang punya huntap akan kami beri dana tunggu sampai kami bisa menempatkan mereka di hunian tetap,” ujarnya.
Bupati Indah juga menegaskan, warga dilarang kembali menempati rumah lama di zona terdampak karena aktivitas Semeru masih fluktuatif dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Jangan kembali ke rumah lama karena wilayah itu tidak aman,” tegasnya. (*)













