PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik pemotongan gaji atau kondite bagi karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) masih terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menilai tidak tepat jika potongan masuk kekoperasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala DKUPP Gatot Wahyudi kepada PANTURA7.com, Jum’at (5/10/2018). Gatot memastikan bahwa tidak tepat jika potongan tersebut diperuntukkan ke koperasi perusahaan, pasalnya pemasukan koperasi harus berdasarkan iuran anggota .
“Tadi kami sidak ke SKI, kita cek. Ternyata petugas koperasi mengiyakan bahwa potongan itu masuk ke koperasi. Nah itu tidak tepat, karena pemasukan koperasi harus berdasarkan anggota. Sedangkan anggota koperasi hanya pegawai tetap,” tandas Gatot.
DKUPP, kata Gatot, meminta PT SK segera mengembalikan potongan gaji kepada karyawan. Hanya PT SKI masih akan merapatkan intruksid dari dinas melalui rapat internal. “Iya, kami perintahkan agar uang koperasi dari potongan dikembalikan ke karyawan,” papar dia.
Untuk menindaklanjuti hal itu, DKUPP pada Senin pekan depan akan kembali sidak di PT. SKI untuk mendalami pemasukan dan mekanisme jalannya koperasi di pabrik keramik itu.
“Senin kami ke PT. SKI lagi, termasuk membahas jumlah anggaran yang harus dikembalikan dan mulai tahun berapa,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Probolinggo ini.
Diketahui, PT SKI dilaporkan kepada DPRD Kota Probolinggo karena memotong gaji karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Potongan gaji berlaku jika karyawan memecahkan keramik, tidak membeli masker di pabrik, tidak memanggil atasan dengan sebutan ‘Bapak’, dengan nominal potongan hingga Rp. 300 ribu. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan