Lumajang,- Harga murah menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk membeli rokok, namun di balik itu tersimpan risiko besar.

Penyuluh Bea Cukai Probolinggo, Iqbal menegaskan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki ciri khas yang mudah dikenali dan membawa konsekuensi hukum serta kesehatan.

Dalam siaran program Jelita – Celah Informasi dan Berita di Radio Suara Lumajang 114,1 FM, Jumat (21/11/25) pagi, Iqbal ditemani sejawatnya Rizal, menjelaskan bahwa rokok ilegal biasanya dijual jauh di bawah harga pasar dan tidak memiliki pita cukai resmi.

Selain itu, ada pula yang menggunakan pita cukai palsu, sehingga menyesatkan konsumen.

“Ciri rokok ilegal itu sederhana. Harganya terlalu murah, pita cukainya tidak asli, atau bahkan tidak ada sama sekali. Masyarakat harus berhati-hati karena membeli atau menjualnya dapat berakibat pidana dan denda berat,” jelas Iqbal.

Advertisement

Ia menambahkan, selain risiko hukum pidana minimal satu tahun hingga lima tahun penjara dan denda tiga kali nilai cukai rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan.

Produk ini tidak melalui pengawasan yang ketat, sehingga kandungan bahan berbahayanya tidak terkontrol, meningkatkan risiko penyakit seperti kanker dan gangguan pernapasan.

Kata dia, tak hanya merugikan konsumen, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara. Dana cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan.

“Serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) daerah, berkurang karena produk ilegal lolos dari pemungutan cukai,” jelasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.