Pasuruan, – Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan melaksanakan tera ulang timbangan bagi para pedagang. Kali ini, Disperindag melakukan kegiatan tersebut di Pasar Winongan pada Selasa (25/11/2025), sebagai penutup rangkaian tera untuk pasar-pasar di bawah naungannya sepanjang tahun 2025.

Tera ulang timbangan merupakan proses pengujian dan kalibrasi untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan memenuhi standar yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keadilan transaksi dan meningkatkan kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Dedi Irawan menjelaskan, bahwa tera ulang rutin dilaksanakan di pasar milik pemerintah kabupaten, serta dapat dilakukan di pasar desa apabila ada pengajuan.

“Tera ini rutin dilakukan di pasar-pasar milik pemerintah kabupaten, dan di samping itu tera juga dilaksanakan di pasar-pasar desa sesuai dengan pengajuan,” ujarnya.

Dedi menyebutkan, kegiatan di Pasar Winongan menjadi yang terakhir pada 2025 untuk pasar di bawah Disperindag. Meski demikian, pelayanan tera tetap dapat diberikan kepada pasar desa jika pengelola mengajukan permohonan.

Advertisement

Ia menegaskan, bahwa proses tera tidak dipungut biaya. Namun, jika ditemukan timbangan yang memerlukan perbaikan, pedagang harus menanggung biaya perbaikan melalui layanan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Disperindag.

“Kalau ada perbaikan pada timbangan, nanti pedagang membayar sendiri biaya perbaikannya ke pihak ketiga. Biayanya tergantung tingkat kesulitannya, dan itu tidak mahal,” jelasnya.

Tera ulang diwajibkan bagi seluruh timbangan yang digunakan untuk kegiatan komersial, baik oleh usaha kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun, meliputi pemeriksaan, pengujian, serta penandaan timbangan dengan stiker atau cap apabila dinyatakan layak.

“Seiring waktu penggunaan, sensor timbangan bisa mengalami pergeseran. Tera ulang dilakukan untuk mengembalikan akurasi timbangan tersebut, guna memastikan timbangan menunjukkan berat yang benar, sesuai dengan standar hukum yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak dalam transaksi,” tutup Dedi Irawan. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.