Probolinggo,– Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo, masifkan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Relawan Pemadam Kebakaran (Damkar), digandeng dalam kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi bertajuk ‘Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam Rangka Memberantas Rokok Ilegal’ digelar di ruang pertemuan Kantor Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Senin pagi (17/11/25).
Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi.mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo saat ini cukup marak, khususnya yang berasal dari wilayah Madura hingga Malang.
“Namun sudah ada upaya dari Menteri Keuangan, Bapak Purbaya. Nantinya para pengusaha rokok ilegal akan dibina agar usahanya tetap berjalan secara resmi atau legal, serta bisa berkembang,” ujarnya.
Rozi menambahkan, dengan mengundang Relawan Damkar dalam sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang rokok ilegal, pihaknya berharap ke depan peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan, bahkan dihilangkan di Kota Probolinggo.
Khusus kepada awak media yang turut hadir, ia berharap isi pemberitaan dapat membantu memberi informasi kepada pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal karena dapat berurusan dengan hukum.
“Harapan kami, sosialisasi yang diberikan kepada para relawan damkar ini tidak hanya membuat mereka mampu memadamkan api kebakaran, tetapi juga mampu memadamkan ‘api’ peredaran rokok ilegal yang saat ini banyak beredar di Kota Probolinggo,” imbuh dia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Rudi Bayu menyebut bahwa salah satu sumber pendapatan negara berasal dari cukai rokok, yang manfaatnya banyak dirasakan masyarakat.
Karena itu, melalui sosialisasi ini masyarakat diimbau agar tidak turut serta membeli maupun menjual rokok ilegal, yang memicu kerugian negara.
“Selain sosialisasi, upaya kami memerangi rokok ilegal terus dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Probolinggo, karena memang Kota Probolinggo menjadi lokasi transit rokok-rokok ilegal dari Madura atau Malang yang hendak menuju Bali,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari pembiayaan fasilitas kesehatan, peningkatan kesejahteraan rakyat, hingga mendukung penegakan hukum.
Karena itu, imbuhnya, rokok ilegal memberikan banyak dampak negatif, mulai dari merugikan pendapatan negara, mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, merugikan industri rokok serta membahayakan kesehatan.
“Dengan peran relawan damkar ini, kami harap mereka dapat memberikan edukasi dan informasi kepada para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelasnya.
“Jangan sampai mereka berurusan dengan ancaman hukuman berupa denda tiga kali nilai cukai atau kurungan penjara satu tahun,” Rudi memungkasi. (*)













