Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Lumajang menambah panjang daftar penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di berbagai daerah.
Meski pelaku berinisial UP (54) telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Senin (3/11/2025) malam, proses hukumnya masih belum jelas.
OTT dilakukan sekitar 200 meter dari SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Saat itu UP, sopir truk asal Kelurahan Jogoyudan diketahui membawa solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga akan ditimbun.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Lumajang bersama sejumlah anggota kepolisian terlihat di lokasi kejadian. Namun hingga saat ini, Polres Lumajang belum menetapkan UP sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengaku, masih menunggu laporan resmi dari Satpol PP yang melakukan penangkapan.
“Kami belum tetapkan tersangka karena masih menunggu laporan dari Satpol PP. Mereka yang melakukan penangkapan di lapangan,” kata Pras, Rabu (5/11/25).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat dari pantauan di lapangan, sejumlah anggota polisi juga ikut mengamankan pelaku dan memeriksa isi bak truk yang ditutupi terpal. Hingga kini, UP masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan.
“Betul, yang diamankan masih kami periksa sebagai saksi. Kami baru saja menerima laporan dari Satpol PP,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (*)











