Probolinggo,– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo akhirnya turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan di PT Klaseman.

Disnaker Kabupaten Probolinggo melakukan sidak ke perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan itu, Selasa (28/10/2025) pagi.

Dalam sidak ini, Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar bersama timnya, melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sistem kerja, jumlah tenaga kerja, hingga fasilitas kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Setelah kita cek, PT Klaseman ini tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah,” ujar Saniwar usai melakukan pengecekan di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, tim Disnaker juga mendata jumlah karyawan yang aktif bekerja. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa total tenaga kerja di PT Klaseman berjumlah 35 orang.

Advertisement

Seluruh pekerja, klaim Saniwar, juga telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya turut meninjau jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa waktu kerja karyawan berjalan selama 7 jam per hari.

“Alhamdulillah, semua pekerja sudah tercover BPJS dan jam kerjanya juga sesuai ketentuan, yakni 7 jam per hari,” jelasnya.

Meski secara administratif sudah cukup tertib, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan pekerja, terutama terkait besaran gaji harian.

Saniwar menilai, dengan potensi ekspor yang dimiliki PT Klaseman, perusahaan diharapkan bisa memberikan kompensasi lebih layak kepada pekerja.

“Perusahaan ini sudah mampu ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali dalam sebulan. Tadi kami diskusikan soal kenaikan gaji, dan pihak manajemen menyatakan siap menaikkan gaji sesuai UMR apabila kegiatan ekspor sudah bisa berjalan enam kali dalam sebulan,” terangnya.

Menurut Saniwar, pemerintah daerah akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo agar memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, terutama bagi sektor industri kecil dan menengah yang berpotensi tumbuh besar.

Saniwar juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan di PT Klaseman. Pihaknya, tidak ingin perusahaan abai terhadap hak-hak dasar tenaga kerja, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Kita akan lakukan evaluasi berkala agar semua ketentuan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan. Tujuannya agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kusno Widodo, selaku Penanggung Jawab PT Klaseman, memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Ia mengakui bahwa memang masih ada satu karyawan yang menerima gaji Rp58.500 per hari. Namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan kenaikan upahnya mulai Januari 2026 mendatang.

“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500 per hari, tapi itu akan kami naikkan tahun depan. Sementara karyawan lain rata-rata sudah di atas angka tersebut, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja,” ungkap Kusno.

Selain itu, Kusno juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa karyawan hanya difasilitasi air minum dari tong. Ia menegaskan bahwa saat ini perusahaan telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi para pekerja.

“Dulu memang kami memasak air minum sendiri agar lebih higienis, karena kami tidak tahu kualitas air galon yang dibeli di luar. Tapi sekarang, kami sudah menyediakan air galon untuk para karyawan,” klaimnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.